Nasional

BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Sumut Kembali Jadi Sorotan Soal SLHS

×

BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Sumut Kembali Jadi Sorotan Soal SLHS

Sebarkan artikel ini
BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Sumut Kembali Jadi Sorotan Soal SLHS

MEDAN — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas terhadap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup sementara karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di dinas kesehatan setempat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyisiran, verifikasi, konfirmasi, dan evaluasi terhadap puluhan ribu SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, ditemukan 1.999 SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS.

Sudaryono menegaskan, persoalannya bukan karena dapur-dapur tersebut telah mengajukan sertifikasi tetapi belum memenuhi persyaratan. Ribuan dapur itu disebut bahkan belum melakukan pendaftaran sama sekali.

“Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” tegas Sudaryono.

Dari total awal 27.485 dapur, hasil penyisiran BGN menetapkan sementara terdapat 27.022 SPPG. Dari jumlah tersebut, 1.999 dapur kemudian dikenai penghentian sementara untuk menjalani investigasi lebih lanjut.

Secara kewilayahan, sebanyak 351 SPPG berada di wilayah Sumatera, 1.417 SPPG di wilayah Jawa dan Banten, sedangkan 231 SPPG lainnya tersebar di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.

Bagi Sumatera Utara, kebijakan tersebut menjadi semakin relevan. Sebab, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) MBG bersama SPPG se-Sumatera Utara yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, 19 Agustus 2026, terungkap masih adanya sekitar 200 SPPG di Sumut yang disebut belum memiliki SLHS.

Dalam forum tersebut, Ombudsman RI bahkan mendorong tindakan lebih tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan kesehatan penerima manfaat.

BACA JUGA  Anak Krakatau Kembali Beraktivitas, Abu Ganggu Penerbangan

Saat itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan, program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya berada dalam ruang pengawasan Ombudsman.

“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.

Menurut Fikri, SPPG yang melakukan kesalahan serius tidak cukup hanya diminta melakukan perbaikan. Ombudsman akan mendorong agar SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat ditutup.

“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.

Sekitar 200 SPPG di Sumut Belum Memiliki SLHS

Sorotan terhadap SLHS bukan tanpa alasan. Dalam Rakorwas tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut masih terdapat sekitar 200 SPPG di Sumatera Utara yang belum memiliki SLHS, meskipun sebagian di antaranya telah beroperasi hampir satu tahun.

Beberapa SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut disebut berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemenuhan standar higiene dan sanitasi masih menjadi pekerjaan rumah dalam pelaksanaan MBG di Sumatera Utara.

Padahal, SLHS dimaksudkan untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan dan keamanan sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.

Keracunan Berulang, Sekitar 800 Orang Terdampak

Kekhawatiran terhadap standar keamanan pangan juga diperkuat oleh catatan kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rakorwas Ombudsman, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai sekitar 800 orang.

BACA JUGA  Banjir Lagi! Pengendara di Jalan Jati Sunggal Kesulitan Melintas

Pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel bahkan menemukan adanya bakteri pada beberapa makanan dan sampel muntahan.

Dalam pemeriksaan mikrobiologi pada 16 Agustus 2026, sampel nasi putih ditemukan mengandung Bacillus cereus, ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus, sementara sampel melon menunjukkan adanya E. coli. Sampel muntahan juga menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.

Sementara itu, pemeriksaan kimia terhadap sejumlah sampel makanan dinyatakan negatif terhadap formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Ombudsman mendorong agar pengawasan terhadap SPPG tidak hanya berorientasi pada target distribusi makanan, tetapi juga pada keselamatan penerima manfaat.

Gubernur Sumut: SLHS Standar yang Tak Bisa Ditawar

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri telah menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Rakorwas tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh SPPG memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan.

SLHS ditegaskan sebagai standar minimal yang tidak dapat ditawar.

Selain sertifikasi, kebersihan juru masak dan keamanan air juga harus dipastikan. Sanitarian puskesmas diminta dilibatkan sebagai mitra dalam pengawasan secara rutin.

Pemprov Sumut juga mendorong penguatan koordinasi antara SPPG, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD, dinilai penting untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan publik.

Jangan Sampai MBG Justru Menjadi Sumber Masalah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi Adnin menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama.

BACA JUGA  Ratusan Warga Antusias, Pasporia Imigrasi Belawan Diserbu di CFD

Namun dukungan tersebut, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan dan keselamatan penerima manfaat.

“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Herdensi.

Ombudsman juga menyoroti persoalan koordinasi antara Kantor Regional, KPPG dan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan kondisi ketika pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.

Fikri mengatakan Ombudsman akan mendorong dua hal utama, yakni penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat serta penguatan koordinasi Kantor Regional dan KPPG dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, kebijakan terbaru BGN yang menghentikan sementara 1.999 SPPG karena belum mendaftarkan SLHS menunjukkan bahwa persoalan standar higiene dan sanitasi kini mendapat perhatian lebih serius.

Bagi Sumatera Utara, persoalannya menjadi lebih mendasar. Dengan masih adanya sekitar 200 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS dan catatan kejadian gangguan kesehatan yang berulang, pengawasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah makanan telah didistribusikan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah makanan yang sampai ke tangan anak-anak benar-benar aman untuk dikonsumsi?

Sebab, keberhasilan MBG pada akhirnya bukan hanya diukur dari berapa banyak porsi makanan yang berhasil dibagikan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap porsi tersebut aman, layak, dan tidak justru menjadi sumber masalah baru bagi penerima manfaat.