MEDAN – Ketua Forum Pemuda NTT (FP NTT) Wilayah Sumatera Utara, Devis Karmoy, mendesak kepolisian mengungkap secara tuntas kasus ledakan rumah di kawasan Grand Polonia Medan yang terjadi pada 20 Juli 2026.
Menurut Devis, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang, terutama terkait penyebab pasti ledakan, pihak yang bertanggung jawab, serta siapa yang menyalurkan tenaga kerja yang menjadi salah satu korban dalam peristiwa tersebut.
“Peristiwa ledakan rumah di Grand Polonia sampai sekarang masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya mengenai pihak yang menyalurkan korban untuk bekerja di rumah tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Devis.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui, penyelidikan masih dilakukan oleh Polrestabes Medan bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. Selain itu, pihak PGN juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada 22 Juli 2026.
Menurutnya, penyelidikan sejauh ini berfokus pada dua persoalan utama. Pertama, mengenai sumber ledakan yang diduga berkaitan dengan kebocoran gas metana di lantai dua rumah tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan pada jaringan pipa gas yang ditanam.
Kedua, terkait dampak ledakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban disebut telah dievakuasi.
Namun, kata Devis, hal yang masih menjadi pertanyaan publik adalah belum adanya penjelasan resmi mengenai pihak yang menyalurkan gas ke rumah tersebut maupun kemungkinan adanya kelalaian dari pihak-pihak terkait.
“Apakah ada kelalaian dari pihak PGN, pemilik rumah, kontraktor, atau bahkan pihak lain yang melakukan pemasangan maupun penyaluran gas, sampai sekarang belum terang,” katanya.
Devis menyebut, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn sebelumnya menyampaikan bahwa penyebab pasti ledakan masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Labfor. Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian atau tindak pidana, kepolisian akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Bagi Devis, proses pengungkapan kasus tersebut menjadi penting karena dampak ledakan tidak hanya dirasakan oleh rumah yang menjadi lokasi kejadian. Sedikitnya lima rumah warga di sekitar lokasi juga disebut terdampak.
“Warga berhak mengetahui apakah ini murni kecelakaan, kelalaian dalam perawatan pipa, atau ada pihak ketiga yang salah memasang maupun menyalurkan gas. Karena itu, hasil pemeriksaan Labfor harus segera diungkap secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Ia memahami bahwa kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan para saksi, riwayat pemasangan jaringan pipa, serta hasil pemeriksaan laboratorium.
Namun, Devis berharap seluruh proses penyelidikan tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kesimpulan yang jelas.
“Kalau polisi masih mengumpulkan bukti, rekaman CCTV, saksi, riwayat pemasangan pipa, dan hasil pemeriksaan Labfor, tentu penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah seluruh alat bukti dianggap lengkap. Saya setuju kasus ini harus diungkap terang agar tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Soroti Penyalur Tenaga Kerja
Selain meminta kepolisian mengungkap penyebab ledakan, Devis juga menyoroti keberadaan pihak yang menyalurkan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk almarhumah Ros, warga asal Flores, NTT, yang menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Devis mengatakan, meskipun para korban telah dimakamkan di NTT, perhatian terhadap proses hukum atas peristiwa tersebut tidak boleh berhenti.
“Kendati korban sudah dimakamkan di NTT, secara kohesi sosial kami dari Forum Pemuda NTT merasa memiliki hak untuk mendesak kepolisian agar kasus ini diungkap sampai terang benderang,” katanya.
Menurut Devis, kepolisian perlu menelusuri bagaimana proses perekrutan dan penyaluran Ros hingga akhirnya bekerja di rumah yang kemudian mengalami ledakan tersebut.
Ia meminta pihak yang diduga menjadi penyalur tenaga kerja tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
“Polisi harus bisa mengungkap dan menghadirkan penyalur korban, almarhumah Ros, sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Kalau penyalur korban tidak mampu dihadirkan atau tidak diungkap, kami mempertanyakan keseriusan Kapolrestabes Medan dalam menjalankan tugasnya sebagai insan Tribrata,” pungkas Devis.





