Medan

PPPK Paruh Waktu DLH Medan Diduga Diminta Bekerja Akhir Pekan, Hak Lembur Dipertanyakan

×

PPPK Paruh Waktu DLH Medan Diduga Diminta Bekerja Akhir Pekan, Hak Lembur Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu DLH Medan Diduga Diminta Bekerja Akhir Pekan, Hak Lembur Dipertanyakan

MEDAN — Persoalan jam kerja dan hak lembur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menjadi sorotan.

Sejumlah petugas kebersihan taman dan kawasan Lapangan Merdeka disebut tetap diminta bekerja pada Sabtu, Minggu hingga hari libur resmi. Di sisi lain, para pekerja mengeluhkan belum adanya pembayaran lembur atas pekerjaan yang dilakukan di luar jadwal kerja tersebut.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, instruksi kerja pada akhir pekan telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2026.

Adapun salah satu pesan yang diterima petugas berbunyi, “Besok juga hari Minggu tetap kerja.. semua taman aktif dan median..”

Para pekerja juga mengaku khawatir mendapatkan Surat Peringatan (SP) atau menghadapi persoalan terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) apabila tidak mengikuti instruksi kerja tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, DLH Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut.

PPPK Paruh Waktu Keluhkan Beban Kerja Akhir Pekan

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah persoalan yang dikeluhkan para PPPK Paruh Waktu DLH Medan.

Di antaranya, petugas disebut diminta bekerja pada Sabtu, Minggu dan hari libur resmi, sementara pekerja mengaku belum menerima pembayaran lembur atas pekerjaan tersebut.

Selain itu, muncul kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai kemungkinan pemberian SP maupun persoalan perpanjangan SK bagi mereka yang keberatan menjalankan pekerjaan di luar jadwal.

Para pekerja juga menyebut pembagian tugas belum berjalan secara merata.

Dari sekitar 20 orang yang disebut ditugaskan, hanya sekitar tujuh orang yang hadir. Kondisi tersebut dinilai membuat beban kerja menjadi lebih berat bagi petugas yang datang dan tetap menjalankan pekerjaan.

Keluhan lainnya berkaitan dengan berkurangnya waktu bersama keluarga akibat kewajiban bekerja pada akhir pekan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pekerja dan memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.

BKPSDM Medan Sarankan DLH Terapkan Sistem Shift

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.A.P., menyayangkan apabila persoalan jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak diatur dengan baik.

Subhan menyarankan DLH Kota Medan mengatur jadwal kerja melalui sistem pembagian shift agar kebutuhan pelayanan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan jam kerja.

“Mungkin kadis perlu mengatur jadwal kerja seperti shift pembagian kerja supaya ketentuan jam kerja tidak dilanggar,” ujar Subhan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pegawai bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, hak yang sesuai dengan ketentuan perlu diperhatikan.

BACA JUGA  Ketua FP NTT Sumut Desak Polisi Ungkap Tuntas Tersangka dan Penyalur Tenaga Kerja Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

“Dan kalau jam kerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, kiranya saran saya diberikan uang lembur sebagai hak mereka bekerja di luar jam kerja,” tambahnya.

Selain persoalan jam kerja, Subhan turut menanggapi informasi mengenai dugaan ancaman terhadap PPPK yang tidak mengikuti perintah kerja.

Menurutnya, penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja merupakan kewajiban pejabat penilai dan tidak semestinya dijadikan alat untuk mengancam pegawai.

“Tidak ada pimpinan yang boleh mengancam dengan tidak memberikan penilaian atas e-Kin karena e-Kinerja itu wajib dinilai oleh pejabat penilai,” ujar Subhan.

Ia menambahkan, pejabat penilai kinerja yang tidak melaksanakan penilaian kinerja pegawai melalui aplikasi e-Kinerja hingga batas waktu yang ditentukan, tanpa alasan yang sah, dapat diproses sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.

Ketua Tim Advokasi P3K Soroti Hak Pekerja

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi P3K, Handoko, turut menyayangkan apabila benar terdapat pekerja yang diminta melaksanakan pekerjaan di luar ketentuan tanpa memperoleh hak yang sesuai.

“Sangat disayangkan tindakan Kabid DLH yang melakukan ancaman tersebut dan tidak memberikan hak kepada P3K,” ujar Handoko.

Menurut Handoko, persoalan hak lembur perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku bagi ASN serta ketentuan mengenai pelaksanaan kerja lembur.

Persoalan pembayaran lembur bagi PPPK Paruh Waktu juga perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, terdapat perbedaan antara aturan mengenai status kepegawaian PPPK dengan aturan mengenai standar biaya serta mekanisme pembayaran lembur.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur mengenai PPPK Paruh Waktu. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, termasuk satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN.

Dalam ketentuan tersebut, uang lembur diberikan kepada ASN yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

PMK 32 Tahun 2025 mencantumkan satuan biaya uang lembur ASN sebagai berikut:

– Golongan I: Rp18.000 per jam;

– Golongan II: Rp24.000 per jam;

– Golongan III: Rp30.000 per jam;

– Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Sementara uang makan lembur tercantum sebesar Rp35.000 untuk Golongan I dan II, Rp37.000 untuk Golongan III, serta Rp41.000 untuk Golongan IV.

BACA JUGA  5 Daerah Kirim Atlet, Kejurprov Panjat Tebing Sumut Resmi Dibuka

Namun, perlu dicatat bahwa PMK 32 Tahun 2025 merupakan standar biaya untuk Tahun Anggaran 2026. JDIH Kementerian Keuangan juga telah mencatat PMK Nomor 54 Tahun 2026 sebagai peraturan mengenai Standar Biaya Masukan yang berlaku sejak 31 Juli 2026.

Karena itu, dasar pembayaran lembur yang digunakan saat ini perlu disesuaikan dengan ketentuan anggaran dan regulasi terbaru.

Bagaimana Ketentuan Kerja pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur?

Persoalan semakin menarik karena pekerjaan yang dipersoalkan dilakukan pada Sabtu, Minggu maupun hari libur resmi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja, waktu istirahat, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur dalam konteks ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pembayaran upah lembur dalam kondisi tertentu bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut kepada PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tidak dapat disamakan begitu saja dengan hubungan kerja pekerja atau buruh pada perusahaan.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari rezim kepegawaian ASN. Karena itu, mekanisme jam kerja, penugasan serta pembayaran haknya perlu mengacu pada regulasi ASN dan ketentuan teknis serta anggaran pemerintah yang berlaku.

Dengan demikian, kepastian mengenai hak lembur PPPK Paruh Waktu DLH Medan dalam persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan, DLH, BKPSDM maupun pihak terkait lainnya.

DLH Medan Belum Memberikan Klarifikasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST., M.Si., telah dikonfirmasi wartawan mengenai laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi DLH Kota Medan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang disampaikan demi pemenuhan asas cover both side.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut jam kerja, tetapi juga pembagian tugas, penilaian kinerja, kepastian perpanjangan SK hingga hak finansial para PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penugasan pada Sabtu, Minggu dan hari libur, mekanisme pembagian jadwal kerja, serta ketentuan pembayaran apabila pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori kerja lembur.

Kejelasan tersebut penting agar pelayanan kebersihan Kota Medan tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan para petugas yang berada di lapangan memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.