MEDAN | Titik24.com
Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama mengalami peningkatan.
Pendapatan daerah diproyeksikan naik dari sebelumnya Rp6,79 triliun lebih menjadi Rp7,13 triliun lebih, atau meningkat 5,05 persen. Sementara belanja daerah naik dari Rp6,90 triliun lebih menjadi Rp7,73 triliun lebih, atau bertambah 12,03 persen.
Rancangan perubahan APBD itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD serta jajaran pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Rico Waas mengatakan peningkatan pendapatan daerah sebesar 5,05 persen merupakan bagian dari penyesuaian struktur APBD berdasarkan kondisi dan asumsi ekonomi serta target pembangunan yang telah direncanakan.
“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.
Untuk belanja daerah, peningkatannya mencapai 12,03 persen.
“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.
Selain perubahan pendapatan dan belanja, struktur Perubahan APBD 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.
Rico menjelaskan, perubahan struktur APBD tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi sekaligus perluasan capaian target sasaran kinerja pembangunan Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Penyusunannya juga harus mengikuti perubahan arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujarnya.
Perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.
Rico berharap perubahan struktur APBD dapat semakin memperkuat kapasitas fiskal Pemko Medan. Dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat, kebutuhan pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat dipenuhi secara lebih optimal.
“Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.
Ia menegaskan, APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rico juga menekankan bahwa Perubahan APBD 2026 harus tetap selaras dengan visi dan misi pembangunan dalam RPJMD Kota Medan 2025–2029.
Pengelolaan anggaran, kata dia, diarahkan untuk mewujudkan Medan Bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan, termasuk melalui semangat transformasi menuju Medan Satu Data.
“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya, diharapkan dapat mengacu pada RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Rico.
Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemko Medan dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran dapat dibahas dan dilaksanakan secara efektif.
Setelah penyampaian penjelasan Ranperda Perubahan APBD, ia berharap Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan pembahasan lebih lanjut.
Rico juga berharap persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun.
“Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.
Rico menambahkan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan legislatif. Kemitraan serta partisipasi berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat.
Ia berharap hubungan eksekutif dan legislatif semakin produktif dan konstruktif sehingga setiap kebijakan anggaran yang disepakati dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.*(Sik07)*





