Nasional

Konflik Agraria Belum Tuntas, Ombudsman RI Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

×

Konflik Agraria Belum Tuntas, Ombudsman RI Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Konflik Agraria Belum Tuntas, Ombudsman RI Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

JAKARTA | titik24 — Ombudsman RI menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, keterpaduan data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, mempercepat penyelesaian konflik agraria, dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pelayanan publik yang berkeadilan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (23/10/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta Inspektur Jenderal Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Purn. Hary Sudwijanto, bersama perwakilan masyarakat sipil.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher berharap diskusi tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan.

“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Nuzran.

Reforma Agraria Harus Menjawab Persoalan Struktural

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan. Lebih dari itu, pelaksanaannya harus mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hak kepada masyarakat, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan warga terdampak.

BACA JUGA  PROGRAM KAPOLRI: Arah Transformasi Polri 2026–2029, Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti masih besarnya persoalan struktural agraria di Indonesia. Salah satunya adalah proporsi petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare, yang disebut mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia.

KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan pelayanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

Perbedaan data juga terlihat dalam pencatatan lokasi prioritas reforma agraria. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya penyatuan dan verifikasi data agar penetapan prioritas, pelaksanaan program, serta pemantauan penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Kejelasan Kewenangan BRAN dan ATR/BPN Diperlukan

Ombudsman RI menilai pembagian kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan terfragmentasinya data pertanahan.

BACA JUGA  Dugaan Pemalsuan SK Dokumen Nazir Wakaf Masjid Agung Medan Terungkap

BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.

Pembagian peran tersebut perlu didukung mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta keterpaduan data. Dengan demikian, penyelesaian persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berlarut-larut akibat ketidakjelasan kewenangan atau perbedaan informasi antarinstansi.

Ombudsman RI menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat saling lempar tanggung jawab di antara lembaga pemerintah. Kepastian mengenai instansi yang menangani persoalan dan tahapan penyelesaiannya harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

Pengawasan Pelayanan Publik Harus Berujung pada Penyelesaian Nyata

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman RI akan terus memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.

Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret. Mekanisme tersebut mencakup klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut beserta target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan penyelesaian.

Pola pengaduan masyarakat yang berulang juga perlu dijadikan dasar untuk memperbaiki prosedur pelayanan dan mencegah terjadinya maladministrasi.

Dengan demikian, koordinasi antarinstansi tidak sekadar berakhir pada rapat atau pertukaran surat, tetapi harus menghasilkan tindakan korektif dan memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

BACA JUGA  Harumkan Bangka Belitung, Dua Siswi SDIT Al-Mansyur Juara OBA Provinsi

Penyelesaian Konflik Agraria Harus Transparan dan Berkeadilan

Ombudsman RI juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, serta kepastian waktu penanganan.

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian konflik, instansi yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan perkara. Perlindungan terhadap masyarakat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan.

Dalam diskusi tersebut, KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria harus didasarkan pada data yang telah diverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak seluruh pihak, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan administrasi pertanahan harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, sedangkan sengketa mengenai hak atas tanah perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Ombudsman RI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan secara menyeluruh.

Keberhasilan reforma agraria, menurut Ombudsman RI, harus tercermin dalam percepatan penyelesaian konflik, terwujudnya kepastian pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi lintas lembaga, keterpaduan data, dan kejelasan kewenangan, reforma agraria diharapkan tidak hanya menghasilkan redistribusi tanah dan penerbitan sertifikat, tetapi juga menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.