Medan

Proyek Drainase Rp2,2 Miliar di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI Pertanyakan Pengawasan Dinas SDABMBK

×

Proyek Drainase Rp2,2 Miliar di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI Pertanyakan Pengawasan Dinas SDABMBK

Sebarkan artikel ini
Proyek Drainase Rp2,2 Miliar di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI Pertanyakan Pengawasan Dinas SDABMBK

MEDAN | titik24 – Proyek Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan di Jalan Suka Sehat, tepatnya di samping Kantor Lurah Suka Maju, Lingkungan VII, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI). Proyek yang menelan anggaran Rp2.236.992.177 dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 itu dinilai perlu mendapat pengawasan serius, terutama terkait kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran.

Sorotan tersebut turut mengarah kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, S.STP., M.T., yang diminta memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Berdasarkan informasi dalam dokumen proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 013/SP/21.15/APBD/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Pelaksana proyek adalah CV Sibisa Mangatur Abadi yang beralamat di Desa Sigaol Barat, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.

BACA JUGA  Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Fokus Pasokan Bahan Pokok dan Program 3 Juta Rumah

Ketua LSM KPK RI, Fajar Trihatya, SE, mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai besarnya anggaran yang dialokasikan harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang memadai.

“Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan. Proyek senilai Rp2,2 miliar di Kota Medan, tetapi pelaksananya perusahaan dari Toba Samosir. Ada apa dengan sistem lelang di SDABMBK Medan? Kami meminta Kadis SDABMBK turun langsung ke lapangan dan membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik,” tegas Fajar kepada wartawan di Medan, Minggu (18/10/2026).

Menurut Fajar, masyarakat berhak mengetahui kualitas material yang digunakan, kedalaman drainase, mutu beton, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan agar besarnya anggaran tidak berujung pada pekerjaan yang tidak optimal atau gagal menjalankan fungsi drainase sebagaimana mestinya.

“APBD Kota Medan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika drainase di Jalan Suka Sehat ini tidak berfungsi dengan baik dan kawasan tersebut kembali mengalami banjir, siapa yang akan bertanggung jawab? Dinas terkait harus memastikan pekerjaan ini benar-benar sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Rico Waas Soroti Proyek U-Ditch 714 Meter di Indra Kasih, Minta Tiang Listrik Segera Direlokasi

Fajar juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi apabila ditemukan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

“Jika ditemukan indikasi penggelembungan anggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kami akan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Inspektorat Kota Medan, dan DPRD Kota Medan memberikan perhatian terhadap proyek tersebut. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.

Ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap proyek bernomor kontrak 013/SP/21.15/APBD/2026 apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal.

BACA JUGA  Menjelang Musda, Masrizal Manday Nyatakan Siap Kembali Pimpin PKDP Kota Medan

Selain itu, Fajar meminta CV Sibisa Mangatur Abadi menjalankan kewajiban kontraktualnya secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk memastikan kualitas pekerjaan selama masa pemeliharaan.

LSM KPK RI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, realisasi pekerjaan, serta hasil pengawasan dari instansi berwenang.

Catatan Redaksi : Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan mengenai kritik dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan LSM KPK RI. Konfirmasi kepada pihak dinas dan pelaksana proyek diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan, pengawasan pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak.