Nasional

Azmi Hadly: Jika Nama Disebut di Persidangan, Periksa! Jangan Ada yang Kebal Hukum

×

Azmi Hadly: Jika Nama Disebut di Persidangan, Periksa! Jangan Ada yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Azmi Hadly: Jika Nama Disebut di Persidangan, Periksa! Jangan Ada yang Kebal Hukum

MEDAN – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dan memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Desakan itu disampaikan Azmi menyusul terungkapnya sejumlah keterangan terdakwa dalam persidangan perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan pada 4 September 2026, terdakwa Gus Alex alias Ishfah Abidal Aziz disebut memberikan keterangan mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah anggota Panja Komisi VIII DPR RI saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Keterangan tersebut juga menyebut nama sejumlah pimpinan Komisi VIII, termasuk Marwan Dasopang.
Menurut Azmi, keterangan yang muncul di ruang sidang tidak boleh dianggap sekadar dinamika persidangan. Jika terdapat dugaan tindak pidana dan informasi tersebut relevan dengan perkara yang sedang disidik, KPK harus melakukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi, tersangka maupun pihak terkait.
“KPK wajib segera memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebut dalam persidangan. Jangan ada istilah kebal hukum hanya karena yang disebut adalah anggota DPR,” tegas Azmi.
Azmi menilai perkara kuota haji bukan sekadar persoalan administrasi pembagian jatah jamaah. Menurutnya, apabila benar terjadi transaksi atau permintaan uang yang berkaitan dengan kuota haji, maka persoalannya menyangkut kepentingan dan hak masyarakat yang ingin menjalankan ibadah.
“Ini menyangkut dana dan hak jamaah. Karena itu, KPK harus membuka semuanya secara terang. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang mengetahui dan siapa yang menikmati,” ujarnya.
Jangan Hanya Berhenti pada Yaqut
KAMAK juga meminta KPK tidak hanya berfokus pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak swasta yang telah menjadi terdakwa.
Sebelumnya, KPK menduga perkara kuota haji 2023–2024 menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Perkara tersebut telah menyeret sejumlah nama ke proses hukum.
Bagi Azmi, angka kerugian tersebut menunjukkan bahwa kasus harus dibongkar secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
“Jangan sampai yang diproses hanya orang-orang yang berada di ujung mata rantai. Kalau ada aktor lain, baik di eksekutif, legislatif maupun pihak swasta, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” katanya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri seluruh aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme kuota itu diatur, siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta ke mana uang mengalir.
KAMAK: Jangan Ada Panggung Politik dalam Penegakan Hukum
Azmi menegaskan, KAMAK tidak ingin perkara kuota haji berubah menjadi pertarungan politik antarkelompok.
KAMAK, katanya, hanya meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika nama seseorang disebut dalam persidangan, apalagi terkait dugaan pemberian atau penerimaan uang, maka kewajiban aparat adalah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” ujarnya.
Azmi juga mengingatkan bahwa perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Kalau ada bukti, tetapkan tersangka. Kalau tidak ada bukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung,” tegasnya.
KAMAK berharap KPK berani membuka seluruh konstruksi perkara secara transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
“KPK jangan tebang pilih. Bongkar dari hulu sampai hilir. Dari pengambil kebijakan, pelaksana, pihak swasta sampai siapa pun yang diduga menerima aliran uang. Kasus kuota haji harus menjadi momentum membersihkan tata kelola penyelenggaraan haji dari praktik transaksional,” pungkas Azmi.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun keterangan persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Penyebutan nama dalam persidangan juga tidak serta-merta berarti seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Sumut Kembali Jadi Sorotan Soal SLHS