Nasional

Diskusi Publik polemik ijazah Wapres di Medan, Sutrisno Pangaribuan: Jika DPR Tidak Berani Melakukannya, ya Bubarkan

×

Diskusi Publik polemik ijazah Wapres di Medan, Sutrisno Pangaribuan: Jika DPR Tidak Berani Melakukannya, ya Bubarkan

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik polemik ijazah Wapres di Medan, Sutrisno Pangaribuan: Jika DPR Tidak Berani Melakukannya, ya Bubarkan

MEDAN | titik24 – Diskusi publik yang digelar Kopi Kampus di Stadion Kafe, Kota Medan, Sumatera Utara, membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif konstitusi. Diskusi bertema “Ijazah Gibran dalam Pusaran Konstitusi” tersebut diwarnai perdebatan hingga muncul desakan agar Gibran dimakzulkan.

Diskusi yang menghadirkan akademisi Raden Deni Atmiral, politikus Sutrisno Pangaribuan, dan tokoh masyarakat TM Yusuf itu berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan kritis terhadap polemik ijazah Gibran dan meminta DPR mengambil sikap politik atas persoalan tersebut.

Akademisi Raden Deni Atmiral menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran belum memberikan kepastian yang diharapkannya. Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan penilaiannya terhadap putusan tersebut.

“Saya menilai putusan dari MK itu banci karena tidak memberikan kepastian terhadap objek gugatan. Kini, persoalan itu bergulir ke parlemen. Parahnya lagi, kebisingan publik di dunia maya terus berlangsung,” ujar Deni.

Menurut dia, polemik tersebut berpotensi terus berkembang selama belum ada respons politik dari parlemen. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan dari Gibran yang menurutnya dapat meredakan perdebatan publik.

BACA JUGA  41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APMPEMUS Desak Jatmiko Diperiksa

“Publik terus menunggu. Sementara itu, Wapres sendiri sampai saat ini tidak memberikan respons atau menjawab persoalan ijazahnya,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan politikus Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai DPR perlu mengambil sikap terhadap polemik yang berkembang setelah adanya putusan MK tersebut.

Sutrisno berpendapat, persoalan yang menyangkut persyaratan Gibran sebagai wakil presiden perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Ia bahkan menyatakan pemakzulan layak dipertimbangkan.

“Jika DPR tidak berani melakukannya (pemakzulan), ya bubarkan saja DPR itu. Untuk apa mereka ada, tetapi hanya bisa diam melihat apa yang terjadi atas putusan MK?” tegas Sutrisno.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah peserta diskusi yang menyampaikan desakan agar DPR menindaklanjuti polemik tersebut, termasuk melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat TM Yusuf menyoroti dampak berkepanjangan dari polemik politik terhadap kehidupan masyarakat. Menurut dia, persoalan politik yang terus menjadi perdebatan publik semestinya tidak mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendasar masyarakat, terutama kesejahteraan ekonomi dan kepastian sosial.

Yusuf menilai kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti cabai, ayam, dan beras, menjadi persoalan yang dirasakan langsung masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan memberikan perhatian lebih besar terhadap kondisi ekonomi rakyat.

BACA JUGA  Harumkan Bangka Belitung, Dua Siswi SDIT Al-Mansyur Juara OBA Provinsi

“Masalah ijazah ini belum selesai, kini ada lagi masalah asap. Apa lagi nanti setelah itu? Begitu terus yang terjadi saat ini. Harga barang tidak pernah turun, malah terus naik. Harga cabai, ayam, beras, dan lainnya terus naik. Yang menjadi korban saat ini masyarakat karena tidak ada kepastian kesejahteraan,” ujarnya.

Suasana diskusi semakin hangat ketika Reza Nasution, yang diperkenalkan sebagai Ketua Pencitra Gibran, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya meyakini Gibran memiliki ijazah dan menolak anggapan bahwa polemik tersebut dapat menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan tanpa pembuktian yang memadai.

Reza juga berpendapat bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak terhadap wakil presiden karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih dalam satu paket pemilihan.

“Tidak bisa hanya Wapres sendiri, harus berdua dengan presiden dimakzulkan mereka. Kan mereka satu paket. Dan saya pastikan ijazahnya ada, tidak mungkin tidak ada. Dia kan anak orang kaya, makanya lanjut sekolah ke luar negeri,” tegas Reza.

BACA JUGA  Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan tajamnya perdebatan di antara peserta diskusi. Meski berlangsung panas, kegiatan akhirnya ditutup dalam suasana damai dan penuh persaudaraan.

Pada bagian penutup, Sutrisno Pangaribuan menjelaskan sejumlah peristiwa dalam sejarah politik Indonesia, termasuk berakhirnya masa jabatan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui proses politik yang berbeda-beda.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan mengenai polemik ijazah Gibran, tanggung jawab lembaga negara, dan mekanisme konstitusional dalam menyikapi persoalan politik nasional.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai keabsahan ijazah, isi dan implikasi putusan MK, serta kelayakan pemakzulan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Untuk menjaga keberimbangan, isi putusan MK yang dimaksud perlu diperiksa berdasarkan dokumen resminya. Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus merujuk pada ketentuan konstitusi. Tanggapan dari pihak Gibran dan DPR perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.