Medan

Pedagang Kuliner Pagaruyung Meradang, 1.000 Massa Ancam Gelar Aksi ke Kantor Walikota Medan

×

Pedagang Kuliner Pagaruyung Meradang, 1.000 Massa Ancam Gelar Aksi ke Kantor Walikota Medan

Sebarkan artikel ini
Pedagang Kuliner Pagaruyung Meradang, 1.000 Massa Ancam Gelar Aksi ke Kantor Walikota Medan

MEDAN | titik24 – Polemik penggusuran pedagang UMKM kuliner di kawasan Little India, Jalan Pagaruyung, Kampung Madras, Kota Medan, terus bergulir. Merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, Masyarakat Peduli Pedagang UMKM Kuliner Pagaruyung berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sepanjang Oktober 2026 dengan estimasi massa mencapai 1.000 orang.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Camat Medan Petisah. Massa disebut akan membawa mobil komando, perangkat pengeras suara, serta spanduk berisi tuntutan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait penataan kawasan kuliner Pagaruyung.

Koordinator aksi, Rahmadsyah, menegaskan bahwa rencana unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara adil, khususnya bagi para pedagang kecil yang terdampak penggusuran.

BACA JUGA  Harga Emas Turun Drastis, Tapi Toko Emas Simpang Limun Justru Sepi Pembeli

“Rakyat semakin sesak karena krisis ekologi dan asap, sesak karena biaya hidup semakin mencekik. Bongkar korupsi drainase Jalan Pagaruyung senilai hampir Rp2 miliar. Penggusuran tanpa relokasi dan kompensasi adalah pelanggaran HAM,” tegas Rahmadsyah, Rabu (21/10/2026) siang.

Menurut Rahmadsyah, gerakan tersebut tidak berjalan sendiri. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga lainnya disebut telah menyatakan dukungan untuk memperkuat aksi, di antaranya Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI), Kolaborasi Lembaga Aktivis dan Media (KOLEGA), serta DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (Penjara Sumut).

Rahmadsyah menyebut rencana aksi ini sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Medan agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para pedagang UMKM kuliner Pagaruyung.

BACA JUGA  Tinjau Drainase Gaperta, Rico Waas Soroti Tiang PLN di Tengah Jalur: Harus Digesaer!

Bagi para pedagang, persoalan ini tidak sekadar menyangkut penataan kawasan perkotaan, tetapi juga keberlangsungan usaha dan sumber penghidupan mereka. Karena itu, kepastian mengenai relokasi, kompensasi, serta nasib pedagang terdampak menjadi persoalan penting yang membutuhkan penjelasan pemerintah.

Selain mempersoalkan penggusuran, massa juga menyoroti proyek drainase di Jalan Pagaruyung yang disebut Rahmadsyah bernilai hampir Rp2 miliar. Terkait pernyataan tersebut, dugaan korupsi yang disampaikan koordinator aksi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen proyek dan konfirmasi kepada instansi berwenang agar persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan fakta.

Hingga berita ini disusun, tuntutan kelompok masyarakat tersebut menjadi desakan bagi Pemerintah Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan penataan kawasan Pagaruyung, termasuk langkah yang disiapkan untuk menangani dampaknya terhadap para pedagang.

BACA JUGA  Kabut Asap Selimuti Medan, Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat

Pemerintah Kota Medan dan pihak terkait perlu memberikan tanggapan mengenai dasar kebijakan penggusuran, mekanisme penataan kawasan, serta kemungkinan solusi bagi pedagang yang terdampak. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada penataan kota, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.