JAKARTA | Titik24.com
Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru, termasuk Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Penetapan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.
Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara sekaligus salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, delapan tersangka baru itu telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026. Namun, tidak seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Selain Stanley, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mantan pejabat yang pernah bertugas di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan Wilayah II BBPJN Sumut.
Mereka adalah Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang pernah menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I. Kemudian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada wilayah kerja yang sama.
Dua nama lainnya yakni T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II, serta Manaek Manalu, yang pernah menjabat PPK pada satker tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Penyidik KPK kini mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta kemungkinan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Dari delapan tersangka yang dipanggil, Munson Ponter Paulus Hutauruk menjadi satu-satunya orang yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Sementara tujuh tersangka lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Budi menegaskan, penyidikan masih berfokus pada pendalaman dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing orang maupun jumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman itu diperlukan untuk mengurai hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, proses pelaksanaan proyek, serta aliran dana yang menjadi perhatian penyidik.
Perkara Berakar dari OTT Juni 2025
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah operasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka awal. Mereka terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah dan dua orang dari pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK; serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara dari pihak swasta, dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Akhirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Dalam perkara awal tersebut, penyidik mengusut dua kelompok proyek. Kelompok pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan kelompok kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal itu diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Pengembangan Penyidikan Berlanjut
Setelah penanganan perkara awal, KPK melanjutkan pengembangan penyidikan pada 2026. Surat perintah penyidikan umum diterbitkan pada 5 Mei 2026, sebelum penyidik mengumumkan delapan tersangka tambahan pada 7 Oktober 2026.
Dengan penambahan tersebut, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya mencapai 13 orang.
Kendati demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur jalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap bagaimana dugaan pengondisian proyek berlangsung, siapa saja yang memperoleh keuntungan, serta sejauh mana aliran uang tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.*(Red01)*





