Hukum & Kriminal

Hadir sebagai Saksi di PN Medan, Syah Afandin Bantah Terima Uang dari Kontraktor

×

Hadir sebagai Saksi di PN Medan, Syah Afandin Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Hadir sebagai Saksi di PN Medan, Syah Afandin Bantah Terima Uang dari Kontraktor

MEDAN | titik24 – Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat pihak swasta tersebut.

Bantahan itu disampaikan Ondim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ondim menegaskan bahwa pertemuannya dengan Yaqub hanya membahas pekerjaan, bukan mengenai uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

“Saya tidak menerima uang dari Yaqub. Waktu itu hanya mempertanyakan kerjaan kepada Pak Yaqub,” ujar Ondim dalam persidangan.

Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai uang proyek ketika bertemu dengan kontraktor tersebut.

“Mohon maaf, pagi itu bertemu saudara Yaqub mempertanyakan kerjaan dan tidak ada membahas soal duit,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kumpulkan Para Kajari se-Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis dalam Monitoring dan Evaluasi

Persidangan dipimpin hakim ketua Asad Rahim Lubis, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Syah Rizal. Ondim hadir mengenakan kemeja batik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain membantah menerima uang, Ondim turut menjelaskan hubungannya dengan Yaqub dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2024.

Ia mengatakan Yaqub bukan bagian dari tim sukses resminya. Meski demikian, Ondim mengakui bahwa kontraktor tersebut turut membantu pemenangannya dalam kontestasi politik tersebut.

“Mohon maaf, Pak, Yaqub bukan masuk timses saya waktu pilkada, tapi dia hanya membantu,” kata Ondim.

Keterangan tersebut mengungkap adanya hubungan antara Ondim dan Yaqub sebelum perkara dugaan suap proyek ini bergulir. Namun, Ondim tetap membantah menerima uang dari Yaqub dalam pertemuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa hingga Meninggal, Polisi Periksa Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem Pemalang

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang berprofesi sebagai kontraktor, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang: Mohon Maaf Telah Mengecewakan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat daerah dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Namun, dalam persidangan, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dan menegaskan bahwa pertemuan mereka hanya membahas pekerjaan.

Keterangan Ondim sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Yaqub. Majelis hakim akan menilai keterangan para pihak beserta alat bukti yang terungkap di persidangan untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus didasarkan pada proses peradilan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.