MEDAN | titik24 – Investasi atau perampasan? Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Abyadi Siregar, dalam Dialog Publik bertajuk “Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan” yang digelar Aktual Media Group di Hotel Antares, Medan.
Menurut Abyadi, persoalan agraria yang terjadi di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia tidak bisa semata-mata dilihat sebagai bagian dari pembangunan dan investasi. Ia menilai, praktik penguasaan lahan yang berujung pada penggusuran warga justru mencerminkan perampasan hak rakyat yang dilegalkan oleh negara.
“Jangan pernah sebut investasi jika rakyatnya digusur, rumahnya dirobohkan. Bahkan, ada yang dibakar saat pemiliknya berada di dalam rumah. Anaknya menangis di atas puing-puing rumah yang diruntuhkan. Tidak ada ganti rugi yang layak. Yang ada ganti rugi yang tidak layak,” tegas Abyadi.
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara periode 2013–2018 dan 2018–2023 itu menegaskan, pembangunan yang mengorbankan masyarakat tanpa penyelesaian hak yang adil tidak pantas disebut sebagai investasi yang berpihak kepada rakyat.
“Itu perampasan tanah rakyat yang dilegalkan dengan stempel pemerintah,” ujarnya.
Dalam dialog publik tersebut, Abyadi menyoroti sejumlah proyek properti yang menurutnya memperlihatkan pola konflik agraria serupa, yakni pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang diikuti konflik dengan masyarakat yang telah lama bermukim atau menggarap lahan tersebut.
Pesona Cemara dan Konflik Lahan di Sampali
Salah satu proyek yang disorot adalah kawasan Pesona Indah Cemara di Sampali. Proyek properti tersebut berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Abyadi menuturkan, sejumlah petani telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sebelum munculnya klaim penguasaan oleh pengembang. Ia juga menyoroti proses pengosongan lahan yang, menurutnya, melibatkan aparat dan berujung pada perobohan rumah warga, termasuk ketika penghuni masih berada di dalam rumah.
Persoalan tersebut, menurut Abyadi, menunjukkan bahwa pembangunan kawasan properti tidak bisa hanya diukur dari nilai investasi dan perubahan fisik suatu wilayah. Aspek perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menempati atau menggarap lahan juga harus menjadi perhatian utama.
Citraland Gama City dan Nasib Warga Medan Estate
Proyek kedua yang menjadi sorotan adalah Citraland Gama City di kawasan Medan Estate. Proyek properti berskala besar itu dikembangkan di atas lahan eks HGU PTPN II yang mencakup ratusan hektare.
Di kawasan tersebut, Abyadi menyoroti konflik agraria dengan warga Pasar IV–V yang disebut telah bermukim sejak era 1980-an.
Menurutnya, terdapat kesenjangan mencolok antara nilai properti yang dipasarkan dengan nilai tali asih yang diterima warga dalam proses pengosongan lahan.
Ia menyebut harga satu unit rumah atau rumah toko (ruko) di kawasan tersebut berkisar mulai Rp1 miliar, bahkan mencapai Rp7 miliar per unit. Sementara itu, warga yang terdampak pengosongan lahan disebut hanya menerima tali asih sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Abyadi menilai, perbedaan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam penyelesaian konflik agraria, terutama terkait keadilan bagi masyarakat yang telah lama menempati atau menggarap lahan.
Ia juga menyoroti keterlibatan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN, yang bekerja sama dengan pengembang dalam pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan itu, termasuk mantan buruh perkebunan, justru menghadapi penggusuran ketika lahan dikembangkan untuk kepentingan properti.
Investasi Harus Berpihak kepada Rakyat
Abyadi mengingatkan bahwa investasi semestinya tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan atau pengembang, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan penting dalam melihat hubungan antara investasi, penguasaan sumber daya, dan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan tanah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.
Ia juga mengkritik proses pengembangan kawasan properti yang, menurutnya, dilakukan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai sejak awal. Dalam pandangannya, warga seharusnya memperoleh informasi yang jelas, kesempatan menyampaikan pendapat, serta ruang untuk berunding sebelum proyek dijalankan dan pengosongan lahan dilakukan.
“Ketika proyek properti yang menggunakan tanah negara itu dilakukan tanpa mekanisme Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), tanpa mengajak rakyat bicara, tiba-tiba alat berat datang. Itu penjajahan gaya baru. Negara jadi makelar tanah, bukan pelindung rakyat,” tutup Abyadi.
Pernyataan tersebut kembali menempatkan konflik agraria sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam memastikan pembangunan tidak mengorbankan rakyat.





