Hukum & Kriminal

Diduga Dikeroyok Saat Berada di Rumah, Rahmat Taufik Laporkan Budi Dharma, Agus dan Sejumlah Orang ke Polrestabes Medan

×

Diduga Dikeroyok Saat Berada di Rumah, Rahmat Taufik Laporkan Budi Dharma, Agus dan Sejumlah Orang ke Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Diduga Dikeroyok Saat Berada di Rumah, Rahmat Taufik Laporkan Budi Dharma, Agus dan Sejumlah Orang ke Polrestabes Medan
Diduga Dikeroyok Saat Berada di Rumah, Rahmat Taufik Laporkan Budi Dharma, Agus dan Sejumlah Orang ke Polrestabes Medan. Kamis, 22/10/2026.

MEDAN | Titik24.com

Seorang warga bernama Rahmat Taufik melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polrestabes Medan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediamannya di Jalan Kemuning Nomor 27 A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan pada Kamis (22/10/2026), Taufik melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang bernama Budi Dharma, Agus dan kawan-kawan.

Budi Dharma bertindak sebagai kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Sedangkan Agus mengaku sebagai Kepala Bagian aset di perusahaan yang sama.

Dalam uraian laporan, peristiwa bermula ketika pelapor sedang berada di rumah. Terlapor bersama beberapa orang lainnya disebut datang dan meminta pelapor keluar dari rumah tersebut.

BACA JUGA  MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Pelapor kemudian meminta agar pihak terlapor memperlihatkan bukti kepemilikan rumah. Namun, menurut uraian laporan, persoalan tersebut berujung pada dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap pelapor.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami sejumlah luka, antara lain pada lutut kiri, telapak kaki kiri, serta tulang kering kanan.

Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, Rahmat kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan pihak terlapor maupun perkembangan lebih lanjut penanganan perkara dari kepolisian.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang diunggah tepat pukul 18.00 WIB (Selasa, 22/10/2026).

BACA JUGA  Yusril Tegaskan Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Bisa Berlanjut ke Pidana, KPK hingga Kejaksaan Dipersilakan Turun Tangan

Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan kepolisian dan pihak terkait. Pencantuman nama dalam laporan tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.”(Red01)*