Sumut

Seribu Buruh Geruduk DPRD Sumut, Soroti Upah di Bawah Rp2 Juta dan Tolak RUU Ketenagakerjaan

×

Seribu Buruh Geruduk DPRD Sumut, Soroti Upah di Bawah Rp2 Juta dan Tolak RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Seribu Buruh Geruduk DPRD Sumut, Soroti Upah di Bawah Rp2 Juta dan Tolak RUU Ketenagakerjaan

MEDAN — Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).

Massa yang datang dari berbagai aliansi pekerja dan buruh tersebut membawa satu pesan utama: buruh harus sejahtera.

Di bawah slogan “Hidup Buruh, Hidup Pekerja”, para orator menyoroti persoalan upah yang dinilai belum mampu menjamin kesejahteraan pekerja. Mereka menyebut, meski UMP Sumut telah ditetapkan sekitar Rp3,9 juta, masih terdapat buruh yang menerima upah di bawah Rp2 juta.

“UMP Rp3,9 juta masih di bawah Rp2 juta, bahkan masih banyak yang di bawah Rp2 juta. Sementara bahan pokok naik terus. Bagaimana buruh mau sejahtera?” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

BACA JUGA  5 Tahun Mengabdi, FKDM Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Pemda: Deteksi Dini untuk Masyarakat Harus Dilanjutkan

Selain persoalan upah, massa juga menyuarakan penolakan terhadap rencana penerbitan aturan ketenagakerjaan baru yang mereka sebut akan terbit pada Oktober mendatang. Mereka meminta DPRD Sumut ikut mengawal pembahasan dan penerbitannya agar ketentuan yang dihasilkan tidak merugikan pekerja.

Persoalan biaya berperkara di pengadilan turut menjadi sorotan. Massa mempersoalkan biaya SKUM, aanmaning, serta biaya dalam proses perkara yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Mereka meminta biaya tersebut dihapus bagi pekerja/buruh yang mengajukan perkara. Menurut massa, persoalan biaya menjadi salah satu hambatan bagi buruh dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPRD Sumut.

BACA JUGA  Dedy Key Tegaskan Massa Rencana Aksi Bukan Bagian FKPPI, Minta Nama Organisasi Tak Dicatut

Tuntutan Buruh

Di antaranya, mereka meminta DPRD Sumut mengawal RUU Ketenagakerjaan serta menghapus biaya SKUM dan aanmaning dalam perkara PHI yang diajukan pekerja/buruh.

Massa juga meminta pemerintah:

1. Menetapkan usia pensiun pekerja pada 56 tahun.

2. Menetapkan perhitungan hak pesangon bagi guru.

3. Menetapkan hak cuti melahirkan.

4. Menghapus biaya SKUM di pengadilan bagi buruh yang mengajukan perkara.

5. Menolak ketentuan atau pengelompokan BPS yang menurut massa mengategorikan pekerja dengan penghasilan sekitar Rp4 juta sebagai kelompok kaya atau Desil 10.

6. Meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap kesejahteraan buruh.

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., disebut turun langsung memimpin pengamanan bersama personel Polres Belawan dan Polda Sumut.

BACA JUGA  Pelindo Kenalkan Potensi Pelabuhan Belawan kepada Pelaku Usaha dalam Rangkaian IMT-GT 2026

Setelah menyampaikan aspirasi, massa akhirnya mendapat respons dari DPRD Sumut. Wakil Ketua DPRD Sumut, H. Salman Alfarisi, Lc., M.A., turun menemui para pendemo.

Di hadapan massa, Salman menyatakan DPRD Sumut akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan mengajak perwakilan buruh untuk berdialog.

“Kami akan mengajak duduk perwakilan pendemo besok untuk membicarakan aspirasi ataupun tuntutan pendemo,” ujar Salman.

Setelah mendapat kepastian mengenai agenda audiensi tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.