NasionalHukum & Kriminal

PROGRAM KAPOLRI: Arah Transformasi Polri 2026–2029, Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum

×

PROGRAM KAPOLRI: Arah Transformasi Polri 2026–2029, Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum

Sebarkan artikel ini
PROGRAM KAPOLRI: Arah Transformasi Polri 2026–2029, Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum
PROGRAM KAPOLRI: Arah Transformasi Polri 2026–2029, Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum.

JAKARTA | Titik24.com

Arah transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) periode 2026–2029 menjadi perhatian dalam upaya memperkuat profesionalisme institusi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, membenahi tata kelola internal, serta mengoptimalkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Program bertajuk “Arah Transformasi Polri 2026–2029” tersebut mengusung pesan utama, “Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum.” Pesan ini menegaskan bahwa ketegasan dalam memberantas tindak pidana harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penerapan prinsip keadilan.

Transformasi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan penindakan, tetapi juga menyangkut pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi pengawasan, akuntabilitas anggaran, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan dan penyidikan.

Dalam pelaksanaannya, arah kebijakan tersebut menuntut konsistensi seluruh jajaran kepolisian agar setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Lima Prioritas Penindakan Kejahatan

Salah satu aspek yang ditonjolkan dalam materi program transformasi tersebut adalah lima bidang prioritas penindakan, yakni narkoba, judi online, korupsi, penyelundupan, dan premanisme.

Kelima bidang tersebut merupakan persoalan yang memiliki dampak luas terhadap keamanan, ketertiban, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat. Karena itu, penanganannya memerlukan langkah yang terukur, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang konsisten.

Strategi penindakan diarahkan pada tiga fokus utama, yaitu memutus jaringan kejahatan, melindungi korban, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pendekatan ini menempatkan pemberantasan kejahatan sebagai upaya yang lebih menyeluruh. Aparat tidak hanya dituntut mengungkap dan menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di balik tindak pidana, melindungi masyarakat yang terdampak, serta menelusuri hasil kejahatan untuk dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara korupsi, narkotika, perjudian daring, maupun penyelundupan, penelusuran aliran dana dan aset dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan.

BACA JUGA  Tak Hadiri Panggilan KPK, Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN Dijadwal Ulang

Namun, seluruh tindakan penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah, prosedur yang berlaku, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang.

Tujuh Bidang Transformasi Internal

Selain memperkuat penindakan, transformasi Polri juga menitikberatkan pembenahan internal melalui tujuh bidang, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, anggaran, dan transformasi digital.

Pada aspek kelembagaan, pembenahan diarahkan pada struktur organisasi yang lebih efektif, pembagian kewenangan yang jelas, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan kecepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Di bidang sumber daya manusia, perhatian diberikan pada proses rekrutmen yang bersih dan transparan, pengembangan karier berdasarkan sistem merit, peningkatan kompetensi, serta pembentukan kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

Penerapan meritokrasi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kesempatan pengembangan karier personel ditentukan oleh kemampuan, prestasi, dan integritas. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah praktik nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, maupun transaksi yang berpotensi merusak profesionalisme institusi.

Sementara itu, transformasi pelayanan publik diarahkan pada layanan kepolisian yang semakin cepat, mudah diakses, transparan, terukur, dan inklusif.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan kepastian prosedur, informasi yang jelas, kemudahan akses, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kualitas pelayanan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan reformasi kepolisian.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti dan Berkeadilan

Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari transformasi Polri. Dalam pelaksanaannya, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus mengedepankan kecermatan, penggunaan alat bukti yang sah, transparansi sesuai ketentuan, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang terlibat.

Ketegasan terhadap pelaku kejahatan tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan. Sebaliknya, profesionalisme aparat tercermin dari kemampuannya mengungkap perkara secara akurat, bertindak proporsional, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA  Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi Diduga Beroperasi di Wilayah Patumbak, Kanit Reskrim Belum Beri Keterangan

Prinsip tersebut sejalan dengan pesan yang tercantum dalam materi visual program transformasi Polri:

“Cepat dalam pelayanan. Cermat dalam penyidikan. Adil dalam setiap keputusan.”

Pesan ini menggambarkan tiga prinsip yang harus berjalan beriringan. Pelayanan yang cepat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, penyidikan yang cermat diperlukan untuk memastikan kekuatan pembuktian, sedangkan keadilan menjadi landasan dalam setiap keputusan.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah perkara yang ditangani atau tersangka yang diamankan. Kualitas pembuktian, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas proses juga harus menjadi perhatian utama.

Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran Diperkuat

Pembenahan internal juga mencakup penguatan sistem pengawasan dan tata kelola anggaran. Kedua aspek tersebut berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan sumber daya institusi digunakan secara efektif.

Dalam aspek pengawasan, materi transformasi menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang dapat ditelusuri, audit yang independen sesuai kewenangan, serta tindak lanjut yang transparan dan terukur.

Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya menemukan pelanggaran setelah terjadi. Sistem tersebut juga perlu mendorong pencegahan, memperbaiki kelemahan prosedur, dan memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan secara konsisten.

Adapun dalam pengelolaan anggaran, transparansi pengadaan, penggunaan anggaran berbasis hasil, dan pencatatan digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran yang tepat sasaran diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kemampuan operasional, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan.

Transformasi Digital untuk Mendukung Penegakan Hukum

Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu unsur penting dalam agenda transformasi Polri. Pendekatan ini mencakup pengembangan konsep smart policing, integrasi data, dan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Melalui pemanfaatan teknologi yang tepat, proses kerja kepolisian diharapkan menjadi lebih efisien, pertukaran informasi lebih terintegrasi, dan analisis perkara semakin akurat.

BACA JUGA  PROF. YUSPAR: PUTUSAN MK SOAL GIBRAN SISAKAN PARADOKS HUKUM, KEPastian HUKUM DIPERTANYAKAN

Penyidikan berbasis metode ilmiah juga menempatkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan dalam mengungkap tindak pidana. Teknologi dapat membantu proses tersebut, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan keabsahan bukti, perlindungan data, dan ketentuan hukum.

Prinsip pemanfaatan teknologi dalam materi program tersebut dirangkum melalui pesan:

“Teknologi harus menyederhanakan pekerjaan, memperkuat bukti, dan meningkatkan akuntabilitas.”

Artinya, digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses administratif ke sistem elektronik. Lebih dari itu, teknologi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam kecepatan pelayanan, kualitas penanganan perkara, keterbukaan proses, dan pertanggungjawaban kinerja.

Keberhasilan Transformasi Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi Polri periode 2026–2029 perlu dinilai dari hasil yang dirasakan masyarakat. Perubahan struktur organisasi, peningkatan kemampuan personel, dan pemanfaatan teknologi merupakan bagian dari proses, tetapi dampak nyata terhadap pelayanan dan penegakan hukum menjadi ukuran yang tidak kalah penting.

Masyarakat membutuhkan kepolisian yang responsif terhadap laporan, profesional dalam menangani perkara, tegas terhadap kejahatan, serta terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi.

Kepercayaan publik juga dibangun melalui konsistensi tindakan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara proporsional, setiap kewenangan harus digunakan sesuai aturan, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan “Tegas pada Kejahatan, Patuh pada Hukum” menjadi penegasan bahwa ketegasan dan kepatuhan terhadap hukum bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru menjadi fondasi bagi penegakan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Apabila dijalankan secara konsisten, transparan, dan terukur, agenda transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme kepolisian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.*(Red01)*

Sumber: Sekretariat Negara RI, TribrataNews Polri, ANTARA News, dan laman resmi DPR RI.